SERAGAMPNS - (ilustrasi) Agar Mudah Dibedakan, Honorer Dilarang Pakai Seragam PNS, Cukup Pakaian Putih & Hitam, Termasuk Guru TRIBUNKALTIM.CO - Ada yang berbeda pada apel Aparatur sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Kalsel, Senin (9/12/2019) tadi, terutama bagi mereka yang berstatus pegawai non PNS ( pegawai negeri sipil ).
JOMBANG – Seragam khaki pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK bakal nganggur di almari. Ini setelah ada aturan baru terkait penggunaan seragam PNS, PPPK, dan tenaga honorer Pemkab Jombang. Aturan berlaku mulai 5 Juni. Perubahan aturan ini menuai reaksi negatif, utamanya bagi PPPK yang mayoritas guru. Mereka merasa ada kasta yang membedakan PPPK dan PNS. ’’Tidak hanya saya, banyak sekali yang sambat terkait aturan baru ini, sayang sekali jika harus dibeda-bedakan dari seragam,’’ kata salah satu guru PPPK yang mengajar di SD. Menurutnya, PPPK setara dengan PNS, sehingga tidak elok jika dibeda-bedakan melalui seragam yang dikenakan ketika berdinas. Seragam kakhi yang sudah dimiliki guru PPPK dan honorer juga nganggur tak terpakai setelah aturan baru ini diterbitkan. ’’Kita sebagai guru mengajarkan untuk tidak membeda-bedakan, malah kebijakan baru ini sifatnya diskriminatif. Padahal belum tentu kinerjanya tidak sebagus PNS,’’ ungkapnya. Keluhan yang sama juga disampaikan honorer Pemkab Jombang. Ia merasa keberadaan tenaga honorer dikesampingkan. Sebab, seragam yang digunakan tidak disamakan dengan PNS. ’’Kan jadi gimana gitu, kesannya honorer dikesampingkan,’’ ucapnya. Aturan seragam baru ini tertuang dalam SE nomor 800/1453/ tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara yang ditandatangani Sekdakab Jombang, Agus Purnomo. SE menerangkan, pakaian dinas PNS Senin dan Selasa menggunakan seragam warna khaki. Seragam atasan putih dan bawahan hitam serta kerudung pink salem dikenakan Rabu. Kamis dan Jumat menggunakan batik. Serta seragam batik Korpri dikenakan saat HUT Korpri, tanggal 17 setiap bulan. Upacara hari besar nasional, dan rapat atau pertemuan yang diadakan Korpri. Sedangkan untuk PPPK, Senin sampai Rabu menggunakan kemeja putih dan bawahan hitam. Sedangkan batik digunakan Kamis dan Jumat. Agus Purnomo menyampaikan, aturan terkait seragam tersebut meneruskan dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. ’’Aturan itu dibuat karena kita melaksanakan Permendagri Nomor 11 tahun 2020. Kita sudah terlambat, harusnya ini dilaksanakan tahun 2021,’’ kata Agus Purnomo. Namun, karena kendala Covid-19 dan lain sebagainya, aturan baru dilaksanakan di Jombang setelah terbit Peraturan Bupati Jombang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang bulan lalu. ’’Setelah perbup jadi, kita langsung sosialisasikan ke masing-masing kepala OPD Organisasi Pemerintah Daerah, jadi ini bukan maunya pemda, tapi kita melaksanakan permendagri,’’ terangnya. wen/jif/riz Sementaraitu, Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani menuturkan, akan ada perbedaan antara seragam pegawai Honorer dan Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Di aturan itu, seragam pegawai Honorer tidak lagi menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) seperti sebelumnya. Kata Hilaria, hal itu sudah diatur lewat Peraturan Bupati. Tahun 2021 ini, pemerintah akan kembali membuka perekrutan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Kebutuhan pegawai terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS. Berdasarkan pernyataan dari Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, seleksi ASN tahun ini akan didominasi oleh PPPK profesi guru. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemerataan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia. Lebih lagi, para guru yang masih berstatus pegawai honorer bisa mendaftar dan jika lolos akan diangkat menjadi PPPK. Selain pegawai kontrak, pemerintah juga akan membuka seleksi untuk CPNS. Banyaknya lowongan yang dibuka sendiri disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah. Kabarnya, formasi penerimaan tahun 2021 ini akan lebih besar mengingat pada tahun 2020 lalu tidak diadakan seleksi. Pegawai di pemerintahan sendiri terdiri dari banyak orang. Sebelum memutuskan untuk mendaftar menjadi ASN, ada baiknya untuk memahami berbagai perbedaan dari posisi-posisi tersebut. Baca artikel info ASN ini dia perbedaan honorer, PPPK, CPNS, dan PNS ini! Apa Perbedaan Pegawai Honorer dan PPPK? Pegawai honorer merupakan pekerja yang direkrut oleh lembaga yang membutuhkan. Prosesnya sendiri tidak diatur oleh negara dan dilakukan secara langsung oleh instansi terkait. Karena perekrutannya yang tidak bersumber dari pemerintah pusat, besaran gaji pegawai honorer juga tidak diatur oleh negara dan disesuaikan oleh anggaran satuan kerjanya. Berbeda dengan pegawai honorer, pekerja di pemerintahan yang berstatus PPPK direkrut langsung oleh negara melalui seleksi. Proses penerimaannya juga sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Besaran gaji yang diterima pun juga sudah memiliki regulasinya tersendiri sehingga akan cenderung sama rata. Tentunya, posisi PPPK lebih aman’ dibandingkan dengan honorer. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan terbesar dari pegawai honorer dan PPPK terletak pada rekruternya. Hal tersebut kemudian mempengaruhi berbagai aspek kepegawaian lainnya seperti gaji, tunjangan, dan juga jabatan. Syarat Pegawai Honorer untuk Menjadi PPPK Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai honorer apabila ingin diangkat menjadi PPPK. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yaitu Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia dari jabatan yang akan dilamar;Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih;Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lemabaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mengajuka persyaratan tersebut;Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Selain syarat-syarat di atas, pegawai honorer juga diharuskan untuk lolos seleksi pendaftaran PPPK di tahun 2021 ini. PPPK dan PNS Serupa tapi Tak Sama Cara paling mudah untuk membedakan PPPK dan PNS adalah status kepegawaiannya di pemerintah. PPPK merupakan ASN yang direkrut oleh pemerintah dan statusnya yaitu pegawai kontrak. Masa kerjanya yaitu 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan keputusan dan kebutuhan lembaga. Pegawai Negeri Sipil atau PNS tentunya berbeda dengan PPPK. PNS merupakan pekerja yang statusnya yaitu pegawai tetap di pemerintahan. Masa kerjanya sendiri tidak ditentukan dengan kontrak. Hal ini menjadikan masa kerja PNS lebih panjang jika dibandingkan dengan pegawai PPPK. Meskipun status kepegawaian PPPK dan PNS berbeda, bentuk pekerjaan, gaji, dan tunjangan yang didapatkan hampir sama. Keduanya mendapat gaji pokok dan berbagai macam tunjangan. Perbedaannya sendiri terletak pada tunjangan masa tua yang diperoleh PNS sedangkan PPPK tidak. CPNS Tidak Sama dengan PNS Sesuai dengan namanya, CPNS merupakan proses sebelum diangkat menjadi PNS. Meskipun telah lolos seleksi, CPNS tidak langsung menyandang status PNS dan mendapatkan surat pengangkatan. CPNS bisa disebut sebagai masa pelatihan’ bagi seseorang sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Proses ini biasanya berlangsung selama 1 tahun. Selama waktu itu, karena belum resmi menjadi PNS, besaran gaji yang diterima juga tidak penuh, melainkan hanya 80% dari total keseluruhan. Baca juga Mau Daftar CPNS 2021? Simak Informasinya di Sini!Perbedaanyang sangat jelas antara guru honorer dan guru PNS adalah gaji yang diterima. Gaji pokok untuk guru PNS adalah 1-3 juta rupiah di setiap bulannya berdasarkan pangkat dan golongan. Guru PNS juga akan mendapatkan tunjangan dengan nominal yang cukup besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.